Cara Lapor Investasi di Coretax DJP: Panduan Lengkap 2026

Cara lapor investasi di Coretax DJP 2026 — panduan lengkap dengan screenshot

Ringkas

Artikel ini ditulis sebagai panduan evergreen untuk pembaca Indonesia. Fokus kami adalah keputusan, biaya, risiko, pajak, dan trade-off yang benar-benar relevan untuk investor jangka panjang.

Standar sumber

Jika topik menyentuh regulasi, pajak, atau produk, kami mengutamakan sumber primer dan memperbarui artikel saat ada perubahan yang material.

Koreksi

Lihat kebijakan editorial kami atau kirim koreksi ke [email protected].

Cara Lapor Investasi di Coretax DJP

Musim SPT 2026 sudah tiba. Dan jika Anda sudah terbiasa dengan e-Filing atau DJP Online, bersiaplah untuk adaptasi — karena semuanya sudah berubah.

Coretax DJP adalah sistem perpajakan baru Indonesia yang menggantikan e-Filing secara permanen. Ini bukan sistem paralel atau pilihan alternatif. E-Filing sudah tidak tersedia lagi. Mulai tahun pajak 2025, semua wajib pajak orang pribadi — termasuk investor — wajib menggunakan Coretax.

Artikel ini adalah panduan praktis untuk melaporkan investasi Anda di Coretax. Jika Anda sudah familiar dengan cara lapor SPT di sistem lama, banyak konsep yang sama — tapi eksekusinya berbeda.

🆕 Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP (Core Tax Administration System) adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak dengan bantuan konsultan internasional. Portal ini menggantikan:

  • e-Filing (pelaporan SPT online)
  • e-SPT (aplikasi desktop SPT)
  • DJP Online (portal lama)

Semua fungsi tersebut kini terintegrasi dalam satu platform di coretaxdjp.pajak.go.id.

Kenapa Investor Harus Peduli?

Untuk investor pasif, Coretax membawa beberapa perubahan penting:

  1. Pelaporan lebih detail — Setiap produk investasi harus dilaporkan dengan informasi lebih lengkap
  2. NPWP manajer investasi wajib — Untuk reksa dana, Anda perlu mencantumkan NPWP MI
  3. Kode harta berbeda — Kode untuk saham, reksa dana, dan obligasi di Coretax berbeda dari e-Filing
  4. Validasi lebih ketat — Sistem akan menolak data yang tidak konsisten

📋 Sebelum Mulai: Dokumen yang Harus Disiapkan

Jangan buka Coretax sebelum dokumen ini lengkap. Percayalah, ini akan menghemat banyak waktu dan frustrasi.

Untuk Semua Investor

DokumenSumberUntuk Apa
Laporan portofolio per 31 Desember 2025Bibit, Bareksa, Ajaib, IPOT, dllNilai harta akhir tahun
Bukti potong PPh (jika ada)Sekuritas, bankPenghasilan final (dividen, bunga)
Formulir A1/A2Perusahaan tempat kerjaPenghasilan dari gaji

Untuk Investor Reksa Dana

DokumenDetail
Ringkasan portofolioNAB × jumlah unit per 31 Desember
NPWP manajer investasiTersedia di prospektus atau fund fact sheet
Nama produk reksa danaPersis seperti di aplikasi

Tips: Bareksa dan Bibit menyediakan fitur “Laporan Pajak” yang sudah merangkum semua ini.

Untuk Investor Saham

DokumenDetail
Ringkasan portofolioNilai saham per 31 Desember
Bukti potong PPh dividenPPh 10% atas dividen (Pasal 4 ayat 2)
Realisasi capital gain (jika ada)PPh 0,1% sudah dipotong sekuritas

Untuk Investor SBN (ORI, SR, ST, SBR)

DokumenDetail
Konfirmasi kepemilikanDari bank kustodian atau email DJPPR
Informasi kuponTotal kupon yang diterima selama 2025

Kupon SBN ritel sudah dipotong PPh Final di sumber — Anda hanya perlu melaporkan sebagai penghasilan final.

Untuk Investor Emas Digital

DokumenDetail
Ringkasan kepemilikanGram × harga per 31 Desember

🔐 Cara Akses Coretax DJP

Langkah 1: Kunjungi Portal

Buka coretaxdjp.pajak.go.id (bukan djponline.pajak.go.id — itu sudah tidak aktif).

Langkah 2: Login

Gunakan NIK/NPWP dan password yang sama dengan akun DJP Online lama Anda. Jika belum punya akun atau lupa password, ikuti proses reset yang tersedia.

Catatan: Pada periode awal, sistem mungkin lambat karena traffic tinggi. Hindari mendekati deadline (akhir Maret).

Langkah 3: Pilih Menu SPT

Setelah login, navigasi ke menu “SPT Tahunan” atau “Pengisian SPT”. Pilih tahun pajak 2025.

Langkah 4: Pilih Formulir

Formulir yang tepat tergantung profil Anda:

FormulirKriteria
1770SSPenghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun, satu pemberi kerja
1770SPenghasilan bruto > Rp 60 juta/tahun, karyawan
1770Punya usaha/pekerjaan bebas

Sebagian besar investor yang bekerja sebagai karyawan menggunakan 1770S.

📊 Cara Melaporkan Setiap Jenis Investasi

Reksa Dana

Reksa dana dilaporkan di dua tempat:

1. Sebagai Harta

Navigasi ke bagian Daftar Harta dan tambahkan entri baru:

FieldIsi
Jenis HartaPilih kode untuk “Investasi Lainnya” atau “Unit Penyertaan Reksa Dana”
Nama HartaNama produk reksa dana (contoh: “Sucorinvest Money Market Fund”)
Tahun PerolehanTahun pertama kali Anda membeli
NilaiNAB × jumlah unit per 31 Desember
NPWP Pihak LainNPWP manajer investasi

Catatan penting: Di Coretax, setiap produk reksa dana dilaporkan terpisah dengan NPWP masing-masing MI. Ini berbeda dari e-Filing lama di mana Anda bisa menggabungkan.

2. Sebagai Penghasilan

Keuntungan reksa dana (capital gain saat redemption) bukan objek pajak di Indonesia. Anda tidak perlu melaporkannya sebagai penghasilan. Cukup laporkan sebagai harta saja.

Ini berbeda dari dividen saham atau bunga deposito yang merupakan penghasilan final.

Saham

1. Sebagai Harta

FieldIsi
Jenis HartaPilih kode untuk “Saham”
Nama HartaNama/kode emiten (contoh: “PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)“)
Tahun PerolehanTahun pertama kali beli
NilaiHarga × jumlah lembar per 31 Desember

Tips: Jika Anda punya banyak saham, Anda bisa menggabungkan dalam satu entri “Portofolio Saham” dengan total nilai. Tapi pastikan konsisten setiap tahun.

2. Sebagai Penghasilan Final

  • Dividen: Dilaporkan di bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2). Tarif 10% sudah dipotong sekuritas.
  • Capital gain: PPh 0,1% sudah dipotong saat transaksi. Tidak perlu dilaporkan lagi karena bersifat final per transaksi.

SBN Ritel (ORI, SR, ST, SBR)

1. Sebagai Harta

FieldIsi
Jenis HartaPilih kode untuk “Surat Berharga Negara” atau “Obligasi Pemerintah”
Nama HartaNama seri (contoh: “ORI025” atau “SR024”)
Tahun PerolehanTahun beli
NilaiNilai nominal

2. Sebagai Penghasilan Final

Kupon SBN sudah dipotong PPh Final di sumber. Laporkan total kupon yang diterima selama 2025 di bagian penghasilan final. Tarif PPh Final untuk kupon SBN adalah 10%.

Emas Digital

FieldIsi
Jenis HartaPilih kode untuk “Emas” atau “Logam Mulia”
Nama Harta”Emas Digital” atau platform (contoh: “Emas di Tokopedia”)
Tahun PerolehanTahun pertama kali beli
NilaiGram × harga per gram per 31 Desember

Keuntungan dari penjualan emas bukan objek PPh (karena bukan barang mewah dan bukan kegiatan usaha untuk investor retail).

Deposito

Meski bukan fokus investor pasif, jika Anda punya deposito:

1. Sebagai Harta

FieldIsi
Jenis HartaPilih kode untuk “Deposito”
Nama HartaNama bank dan jenis deposito
Tahun PerolehanTahun penempatan
NilaiPokok deposito per 31 Desember

2. Sebagai Penghasilan Final

Bunga deposito sudah dipotong PPh Final 20% oleh bank. Laporkan total bunga yang diterima di bagian penghasilan final.

⚠️ Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

1. Lupa Mencantumkan NPWP Manajer Investasi

Coretax memvalidasi NPWP pihak ketiga untuk beberapa jenis harta. Pastikan NPWP MI tersedia sebelum mengisi.

Solusi: Cek prospektus atau fund fact sheet produk reksa dana Anda. NPWP MI biasanya ada di bagian informasi manajer investasi.

2. Kode Harta Salah

Kode harta di Coretax berbeda dari e-Filing. Jangan copy-paste dari SPT tahun lalu.

Solusi: Gunakan dropdown yang disediakan sistem. Cari dengan kata kunci seperti “reksa dana”, “saham”, atau “obligasi”.

3. Nilai Harta Tidak Konsisten Antar Tahun

Jika tahun lalu Anda laporkan portofolio saham Rp 10 juta dan tahun ini Rp 15 juta, sistem mungkin meminta penjelasan sumber penambahan.

Solusi: Siapkan dokumentasi aliran dana (dari gaji, bonus, dll) jika diminta.

4. Mencampur Harta dan Penghasilan

Nilai portofolio adalah harta (aset yang Anda miliki). Dividen dan kupon adalah penghasilan (uang yang Anda terima).

Solusi: Harta di bagian “Daftar Harta”. Penghasilan di bagian “Penghasilan Final” atau “Penghasilan Neto”.

5. Tidak Melaporkan Aset Kecil

“Ah, emas digital cuma Rp 500 ribu, tidak usah dilaporkan.”

Ini salah. Semua harta wajib dilaporkan tanpa batas minimum.

📅 Checklist Tahunan untuk Investor

Gunakan checklist ini setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret:

Akhir Desember (Sebelum Tahun Pajak Berakhir)

  • Screenshot portofolio semua platform (Bibit, Bareksa, IPOT, dll)
  • Catat NAB dan jumlah unit reksa dana per 31 Desember
  • Catat harga saham dan jumlah lembar per 31 Desember
  • Download/simpan bukti kepemilikan SBN
  • Jika beragama Islam dan harta mencapai nisab, hitung zakat investasi sebelum lapor SPT

Januari - Februari

  • Terima bukti potong dari sekuritas dan bank
  • Terima formulir A1/A2 dari perusahaan
  • Kumpulkan NPWP manajer investasi untuk semua reksa dana

Maret (Sebelum Deadline)

  • Login ke Coretax dan mulai pengisian SPT
  • Input semua harta investasi
  • Input semua penghasilan final
  • Review dan submit SPT
  • Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)

🔗 Hubungan dengan Artikel Pajak Lainnya

Artikel ini fokus pada cara teknis pelaporan di Coretax. Untuk pemahaman lebih dalam tentang pajak investasi:

💡 Tips Terakhir

Jangan tunggu deadline. Coretax adalah sistem baru. Traffic tinggi mendekati 31 Maret bisa membuat sistem lambat atau tidak responsif. Sebaiknya lapor di Februari atau awal Maret.

Simpan semua dokumentasi. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah bukti bahwa SPT Anda sudah diterima. Simpan selama minimal 5 tahun.

Konsultasi jika ragu. Untuk kasus kompleks (warisan investasi, joint account, investasi luar negeri), pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak. Biaya konsultasi sekali jauh lebih murah dari denda atau pembetulan SPT.

Musim SPT bukan waktu yang menyenangkan, tapi sebagai investor yang patuh pajak, ini adalah kewajiban tahunan. Dengan persiapan yang baik, prosesnya tidak perlu rumit.

Selamat melapor! 📄

Artikel Terkait

Pertanyaan Umum

Apa itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru Indonesia yang menggantikan e-Filing dan e-SPT secara permanen sejak 2025. Semua pelaporan SPT Tahunan, termasuk untuk investor, kini dilakukan melalui portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Apakah e-Filing masih bisa digunakan untuk SPT 2025?

Tidak. E-Filing dan e-SPT sudah tidak tersedia. Semua wajib pajak orang pribadi harus menggunakan Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Apa yang berubah di Coretax untuk investor?

Di Coretax, pelaporan harta dan penghasilan investasi lebih detail. Setiap produk reksa dana harus dilaporkan dengan NPWP manajer investasi. Kode jenis harta berbeda dari e-Filing. Sistem juga memvalidasi data lebih ketat.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk lapor investasi di Coretax?

Siapkan: (1) Laporan portofolio per 31 Desember dari platform investasi, (2) Bukti potong PPh dari sekuritas/bank, (3) NPWP manajer investasi untuk reksa dana, (4) Informasi kupon/bunga SBN dari bank kustodian atau DJPPR.

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2025?

Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Keterlambatan dikenakan denda Rp 100.000.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.