Cara Lapor SPT Investasi Saham & Reksa Dana 2026

Panduan lapor SPT Tahunan untuk investor: dokumen yang dibutuhkan, cara isi formulir 1770, dan contoh pelaporan reksa dana, saham, deposito di DJP Online.

Ringkas

Artikel ini ditulis sebagai panduan evergreen untuk pembaca Indonesia. Fokus kami adalah keputusan, biaya, risiko, pajak, dan trade-off yang benar-benar relevan untuk investor jangka panjang.

Standar sumber

Jika topik menyentuh regulasi, pajak, atau produk, kami mengutamakan sumber primer dan memperbarui artikel saat ada perubahan yang material.

Koreksi

Lihat kebijakan editorial kami atau kirim koreksi ke [email protected].

Melaporkan Investasi di SPT Tahunan

Setiap tahun, Anda wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi โ€” termasuk aset investasi dan penghasilan dari investasi Anda. Meskipun pajak investasi sudah dipotong otomatis (final), pelaporan tetap wajib.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.1

Formulir SPT yang Mana?

FormulirUntuk Siapa
1770SSPenghasilan bruto โ‰ค Rp 60 juta/tahun, satu pemberi kerja
1770SPenghasilan bruto > Rp 60 juta/tahun, karyawan
1770Punya usaha/pekerjaan bebas

Sebagian besar karyawan dengan investasi menggunakan formulir 1770S. Jika Anda karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta/tahun dan punya investasi reksa dana atau saham, ini formulir Anda.

Dua Hal yang Harus Dilaporkan

1. Daftar Harta (Aset)

Semua aset investasi Anda per 31 Desember harus dilaporkan di Lampiran IV bagian A โ€” Harta pada Akhir Tahun.

2. Penghasilan dari Investasi

Penghasilan investasi yang sudah dipotong pajak final dilaporkan di Lampiran III โ€” Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.

Cara Melaporkan Setiap Instrumen

Saham

Di Daftar Harta:

KolomIsi
Kode Harta031 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali) atau 032 (Saham)
Nama Hartaโ€Saham di PT [Broker] โ€” [daftar emiten utama]โ€œ
Tahun PerolehanTahun pertama kali beli
Harga PerolehanTotal nilai pembelian (bukan nilai pasar saat ini)
KeteranganNama broker, nomor rekening efek

Penting: Yang dilaporkan adalah harga perolehan (harga beli), bukan harga pasar per 31 Desember. Banyak orang keliru di sini.

Di Penghasilan Final:

  • Laporkan total capital gain yang sudah dipotong PPh Final 0,1%
  • Laporkan total dividen yang diterima (dan pajak yang sudah dipotong)
  • Informasi ini biasanya tersedia di laporan tahunan dari broker Anda

Reksa Dana

Di Daftar Harta:

KolomIsi
Kode Harta034 (Reksa Dana)
Nama Hartaโ€Reksa Dana [nama produk] di [platform]โ€œ
Tahun PerolehanTahun pertama kali beli
Harga PerolehanTotal nilai pembelian
KeteranganNama platform (Bibit/Bareksa/dll), jumlah unit

Di Penghasilan:

  • Keuntungan reksa dana bukan objek pajak untuk orang pribadi
  • Tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan
  • Cukup laporkan di daftar harta saja

SBN (ORI, SBR, SR, ST)

Di Daftar Harta:

KolomIsi
Kode Harta033 (Obligasi)
Nama Hartaโ€ORI025โ€ atau โ€œST012โ€ (sesuai seri)
Tahun PerolehanTahun pembelian
Harga PerolehanNilai nominal pembelian
KeteranganNama mitra distribusi

Di Penghasilan Final:

  • Laporkan total kupon yang diterima selama tahun pajak
  • Pajak 10% sudah dipotong โ€” laporkan sebagai penghasilan PPh Final

Deposito

Di Daftar Harta:

KolomIsi
Kode Harta014 (Deposito)
Nama Hartaโ€Deposito [nama bank]โ€œ
Tahun PerolehanTahun penempatan
Harga PerolehanNilai pokok deposito
KeteranganNama bank, nomor rekening

Di Penghasilan Final:

  • Laporkan total bunga deposito yang diterima
  • Pajak 20% sudah dipotong

Emas

Di Daftar Harta:

KolomIsi
Kode Harta015 (Logam mulia)
Nama Hartaโ€Emas [bentuk: Antam/digital/perhiasan]โ€œ
Harga PerolehanHarga beli

Langkah-Langkah Lapor SPT Online (DJP Online)

Persiapan

Sebelum mulai, kumpulkan dokumen berikut:

DokumenSumber
Bukti potong 1721-A1 (dari kantor)HRD perusahaan
Laporan portofolio sahamAplikasi broker (Stockbit/Ajaib/IPOT)
Laporan portofolio reksa danaAplikasi (Bibit/Bareksa)
Bukti kupon SBNEmail dari mitra distribusi
Bukti bunga depositoRekening koran bank

Sebagian besar platform investasi menyediakan ringkasan tahunan yang bisa Anda unduh di awal tahun. Manfaatkan fitur ini.

Langkah-langkah

  1. Login ke djponline.pajak.go.id

    • Gunakan NPWP dan password Anda
    • Jika belum punya akun, daftar dulu dengan EFIN dari kantor pajak
  2. Pilih โ€œLaporโ€ โ†’ โ€œe-Filingโ€

    • Pilih formulir 1770S (untuk karyawan)
    • Isi tahun pajak
  3. Isi data penghasilan utama

    • Masukkan data dari bukti potong 1721-A1
  4. Isi Lampiran III โ€” Penghasilan PPh Final

    • Tambahkan penghasilan investasi yang sudah dipotong pajak final:
    • Capital gain saham (PPh Final 0,1%)
    • Dividen (PPh Final 10%)
    • Kupon SBN (PPh Final 10%)
    • Bunga deposito (PPh Final 20%)
  5. Isi Lampiran IV โ€” Daftar Harta

    • Tambahkan semua aset investasi per 31 Desember
    • Gunakan kode harta yang sesuai
    • Isi harga perolehan (bukan nilai pasar)
  6. Review dan Submit

    • Periksa kembali semua data
    • Ambil kode verifikasi
    • Submit SPT

Berapa Lama Prosesnya?

Jika dokumen sudah siap, pengisian SPT biasanya memakan waktu 30-60 menit. Kebanyakan waktu dihabiskan untuk menginput daftar harta.

Tips Mempermudah Pelaporan

1. Simpan catatan sepanjang tahun

Jangan tunggu Maret baru mengumpulkan data. Buat spreadsheet sederhana dan catat setiap transaksi investasi. Atau cukup screenshot ringkasan portofolio di akhir Desember.

2. Gunakan fitur ekspor dari platform

PlatformFitur Laporan Pajak
BibitRingkasan pajak tahunan (unduh di aplikasi)
StockbitLaporan realisasi untung/rugi + dividen
BareksaRingkasan portofolio
IPOTLaporan transaksi tahunan

3. Gabungkan aset sejenis

Anda tidak harus melaporkan setiap saham satu per satu. Boleh digabung:

  • โ€œSaham di Stockbit โ€” BBCA, BBRI, TLKM, dll.โ€ dengan total harga perolehan

4. Konsistensi lebih penting daripada presisi sempurna

Pastikan total harta di SPT konsisten dari tahun ke tahun. Jika tahun lalu Anda laporkan reksa dana Rp 20 juta dan tahun ini Rp 30 juta, selisihnya harus bisa dijelaskan dari penghasilan Anda.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor?

PelanggaranSanksi
Terlambat lapor SPTDenda Rp 100.000
Tidak lapor sama sekaliDenda + potensi pemeriksaan
Harta tidak dilaporkanDitemukan saat pemeriksaan โ†’ pajak + sanksi 200%

Melaporkan investasi di SPT bukan hanya kewajiban โ€” ini juga melindungi Anda. Jika suatu saat Anda mencairkan investasi besar, DJP bisa bertanya dari mana uangnya. Jika sudah terlaporkan di SPT, Anda aman.

Ringkasan

HalYang Harus Dilakukan
Daftar hartaLaporkan semua aset investasi (harga perolehan)
Penghasilan finalLaporkan dividen, capital gain, kupon, bunga
Formulir1770S untuk kebanyakan karyawan
Batas waktu31 Maret setiap tahun
Platformdjponline.pajak.go.id
Waktu pengerjaan30-60 menit jika data sudah siap

Pelaporan pajak investasi di Indonesia sebenarnya tidak rumit. Sebagian besar sudah dipotong final โ€” Anda tinggal melaporkan, bukan menghitung ulang.

๐Ÿ“– Panduan lengkap: Untuk perbandingan pajak seluruh instrumen investasi sekaligus, baca Panduan Pajak Investasi Indonesia: Semua Instrumen dalam Satu Halaman.


Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.

Panduan Langkah demi Langkah: Lapor SPT Investasi

Persiapan Dokumen

Sebelum membuka DJP Online, siapkan:

  1. NPWP (atau NIK yang sudah terdaftar di DJP)
  2. EFIN โ€” Electronic Filing Identification Number (minta ke KPP terdekat atau daftar online)
  3. Bukti Potong PPh Final:
    • Dari sekuritas/broker: laporan PPh final 0,1% transaksi jual saham
    • Dari emiten: bukti potong dividen 10%
    • Dari bank: laporan PPh bunga deposito 20%
  4. Rincian aset investasi per 31 Desember:
    • Nilai portofolio reksa dana (dari aplikasi Bibit/Bareksa/dll)
    • Nilai saham di portofolio (dari IPOT/Stockbit/dll)
    • Nilai SBN yang dimiliki
    • Saldo tabungan/deposito di semua bank

Langkah di e-Filing DJP Online

1. Login ke djponline.pajak.go.id

2. Pilih: Lapor โ†’ e-Filing โ†’ Buat SPT

3. Isi Formulir: Untuk investor ritel biasa, pilih 1770 SS (penghasilan di bawah 60 juta per tahun, atau tidak punya usaha) atau 1770 S (penghasilan 60 juta ke atas dari karyawan).

4. Bagian yang Relevan untuk Investor:

Penghasilan yang dikenai pajak final (tidak perlu rinci):

  • PPh final dari dividen saham: masukkan total dari bukti potong
  • PPh final dari bunga deposito: masukkan total dari bukti potong

Harta (per 31 Desember):

  • Saham di bursa: masukkan nilai pasar
  • Unit reksa dana: masukkan nilai NAV ร— unit
  • SBN: masukkan nilai nominal
  • Tabungan/deposito: masukkan saldo

Deadline dan Sanksi

Jenis Wajib PajakDeadline SPTSanksi Terlambat
Orang Pribadi (karyawan)31 Maret tahun berikutnyaRp 100.000 per tahun
Wirausaha/Bebas31 Maret tahun berikutnyaRp 100.000 per tahun

Apakah Reksa Dana Perlu Dilaporkan?

Ya, sebagai aset โ€” tapi tidak ada pajak tambahan yang perlu dibayar.

  • Keuntungan reksa dana (capital gain) sudah bebas pajak untuk investor individu
  • Anda tetap wajib melaporkan nilai reksa dana sebagai bagian dari harta
  • Tidak ada bukti potong yang perlu dikumpulkan dari reksa dana (berbeda dengan saham dan deposito)

Tip: Ambil screenshot nilai portofolio reksa dana per 31 Desember setiap tahun. Ini yang akan Anda masukkan ke bagian Harta di SPT.

Reksa Dana vs Saham: Perbedaan Pelaporan

AspekReksa DanaSaham
Pajak capital gain0%0,1% per transaksi jual (sudah dipotong)
Bukti potongTidak adaAda (dari broker/KSEI)
Yang dilaporkan di SPTNilai aset per 31 DesNilai aset + bukti potong dividen
Apakah ada pajak tambahan?TidakTidak (sudah final)

Artikel Terkait

Footnotes

  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP โ†ฉ

Pertanyaan Umum

Apakah penghasilan dari reksa dana harus dilaporkan di SPT?

Ya, meskipun keuntungan reksa dana bukan objek pajak (capital gain 0%), aset reksa dana tetap wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Nilai yang dilaporkan adalah NAB/unit ร— jumlah unit pada 31 Desember tahun pajak.

Apa dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT investasi saham?

Anda membutuhkan: (1) bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 dari sekuritas untuk dividen, (2) formulir A1/A2 dari perusahaan untuk gaji, (3) ringkasan portofolio saham per 31 Desember dari aplikasi sekuritas, dan (4) rekening koran untuk reksa dana dari platform investasi.

Bagaimana cara melaporkan deposito di SPT Tahunan?

Bunga deposito sudah dipotong PPh Final 20% oleh bank. Di SPT, laporkan bunga deposito di lampiran Penghasilan Final (tidak masuk penghasilan neto). Pokok deposito dilaporkan sebagai harta. Anda tidak perlu membayar pajak tambahan karena sudah final.

Berapa denda jika telat lapor SPT Tahunan?

Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Rp 100.000 (Pasal 7 UU KUP). Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Jika ada kurang bayar, dikenakan bunga 2% per bulan dari pokok pajak.

Apakah investor yang penghasilannya di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT?

Jika Anda sudah memiliki NPWP, Anda tetap wajib lapor SPT meski penghasilan di bawah PTKP (Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak sendiri). Laporkan nihil. Jika belum punya NPWP dan penghasilan di bawah PTKP, Anda tidak wajib lapor SPT.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.