Pajak Dividen: 10% dan Cara Mendapat Pembebasan
Penjelasan pajak dividen 10% di Indonesia dan bagaimana UU Cipta Kerja serta PP 9/2021 membebaskan pajak dividen jika diinvestasikan kembali. Wajib tahu.
Ringkas
Artikel ini ditulis sebagai panduan evergreen untuk pembaca Indonesia. Fokus kami adalah keputusan, biaya, risiko, pajak, dan trade-off yang benar-benar relevan untuk investor jangka panjang.
Standar sumber
Jika topik menyentuh regulasi, pajak, atau produk, kami mengutamakan sumber primer dan memperbarui artikel saat ada perubahan yang material.
Koreksi
Lihat kebijakan editorial kami atau kirim koreksi ke [email protected].
Pajak Dividen: 10% dan Cara Mendapat Pembebasan
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham. Di Indonesia, dividen dikenakan pajak 10% PPh Final. Tapi sejak 2021, ada aturan baru yang memungkinkan Anda mendapatkan pembebasan pajak 100% โ jika Anda memenuhi syaratnya. Pahami dulu konsep dividen dan total return sebelum fokus pada strategi pajak.
Aturan Lama: PPh Final 10%
Sebelum UU Cipta Kerja, dan masih berlaku sebagai aturan dasar:
- Dividen dari perusahaan dalam negeri kepada orang pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (bersifat final)
- Pajak dipotong langsung oleh perusahaan yang membayar dividen
Contoh:
- Anda punya saham BBRI dan menerima dividen Rp 5 juta
- Pajak 10% = Rp 500.000
- Yang Anda terima bersih: Rp 4,5 juta
Aturan Baru: Bebas Pajak Jika Diinvestasikan Kembali
UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengubah ketentuan pajak dividen secara signifikan. Kemudian diatur lebih detail dalam PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.1
Inti aturan baru:
Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Artinya: pajak dividen bisa menjadi 0% jika Anda menginvestasikan kembali dividen tersebut.
Syarat Pembebasan Pajak Dividen
Untuk mendapat pembebasan, Anda harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Investasikan Kembali di Indonesia
Dividen harus diinvestasikan kembali ke instrumen yang diakui, meliputi:
| Kategori | Contoh Instrumen |
|---|---|
| Surat berharga negara | SBN, ORI, sukuk ritel |
| Obligasi/sukuk | Obligasi korporasi, sukuk |
| Saham | Saham di BEI |
| Reksa dana | Semua jenis reksa dana |
| Investasi infrastruktur | Melalui KIK EBA, DIRE |
| Deposito | Deposito bank dalam negeri |
| Investasi lainnya | DPLK, modal ventura, dll. |
Pada dasarnya, hampir semua instrumen investasi yang tersedia di Indonesia memenuhi syarat.
2. Batas Waktu Investasi
| Ketentuan | Batas Waktu |
|---|---|
| Investasi harus dilakukan | Paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima |
| Investasi harus dipertahankan | Minimal 3 tahun kalender sejak diinvestasikan |
Contoh: Dividen diterima Juni 2026
- Harus diinvestasikan paling lambat: 31 Maret 2027
- Harus dipertahankan sampai minimal: 31 Maret 2030
3. Laporan ke Dirjen Pajak
Anda harus melaporkan realisasi investasi dividen dalam SPT Tahunan. Formulir khusus disediakan untuk ini.
Bagaimana Prosedurnya?
Jika dividen langsung diinvestasikan kembali:
- Perusahaan membagikan dividen
- Anda menginvestasikan dividen ke instrumen yang memenuhi syarat
- Saat lapor SPT, laporkan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali
- Pajak 10% tidak dipotong
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali:
- Perusahaan membagikan dividen
- Pajak 10% dipotong otomatis oleh perusahaan
- Anda menerima dividen bersih (setelah pajak)
- Laporkan sebagai penghasilan final di SPT
Perhitungan Dampaknya
Mari lihat seberapa besar dampak pembebasan pajak ini dalam jangka panjang:
Skenario: Portofolio Rp 500 juta, dividend yield 3%
| Tanpa Pembebasan | Dengan Pembebasan | |
|---|---|---|
| Dividen per tahun | Rp 15 juta | Rp 15 juta |
| Pajak 10% | Rp 1,5 juta | Rp 0 |
| Dividen bersih | Rp 13,5 juta | Rp 15 juta |
Selisih Rp 1,5 juta per tahun. Dalam 20 tahun dengan compounding, perbedaan ini menjadi signifikan.
Simulasi 20 Tahun (Reinvest Dividen)
| Tahun | Tanpa Pembebasan | Dengan Pembebasan | Selisih |
|---|---|---|---|
| 5 | Rp 575 juta | Rp 580 juta | Rp 5 juta |
| 10 | Rp 661 juta | Rp 672 juta | Rp 11 juta |
| 20 | Rp 873 juta | Rp 904 juta | Rp 31 juta |
Asumsi: return saham 10%/tahun, dividend yield 3%, reinvest semua dividen.
Rp 31 juta mungkin tidak terlihat dramatis, tapi ini uang gratis yang Anda dapat hanya dengan menginvestasikan kembali dividen yang memang sudah ingin Anda investasikan.
Apakah Berlaku untuk Dividen Reksa Dana?
Tidak relevan. Keuntungan reksa dana (termasuk pembagian hasil/dividen reksa dana) sudah bebas pajak untuk investor individu berdasarkan UU PPh. Jadi Anda tidak perlu khawatir tentang aturan reinvestasi untuk reksa dana.
Ini semakin memperkuat keunggulan reksa dana dari sisi pajak.
Dividen dari Luar Negeri
Jika Anda menerima dividen dari saham luar negeri (misalnya saham AS melalui Gotrade atau Pluang):
- Dividen luar negeri juga bisa dikecualikan dari PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia
- Syarat dan batas waktu sama dengan dividen dalam negeri
- Anda juga bisa mengkreditkan pajak yang sudah dipotong di negara sumber (tax credit)
Untuk dividen saham AS, Amerika sudah memotong withholding tax 30% (atau 15% jika ada tax treaty). Pajak ini bisa dikreditkan terhadap PPh di Indonesia.
Tips Praktis
1. Jika Anda investor pasif jangka panjang โ manfaatkan pembebasan
Jika Anda memang berencana menginvestasikan kembali semua dividen (yang seharusnya memang dilakukan investor pasif), maka pembebasan pajak ini gratis. Anda tinggal memastikan pelaporan SPT sudah benar.
2. Jika Anda butuh dividen untuk hidup โ pajak 10% masih wajar
Untuk pensiunan atau investor yang mengandalkan dividen untuk biaya hidup, pajak 10% tetap tergolong rendah. Tidak perlu memaksakan reinvestasi jika memang butuh cashflow.
3. Reksa dana lebih sederhana
Jika Anda tidak mau pusing dengan administrasi pembebasan pajak dividen, investasi melalui reksa dana indeks menghilangkan masalah ini sepenuhnya. Manajer investasi mengelola dividen internal dan Anda tidak kena pajak sama sekali.
Ringkasan
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Tarif pajak dividen standar | 10% PPh Final |
| Bisa bebas pajak? | โ Ya, jika reinvest di Indonesia |
| Dasar hukum | UU Cipta Kerja 2020, PP 9/2021, PMK 18/2021 |
| Batas waktu reinvest | Akhir bulan ketiga setelah tahun pajak |
| Minimal holding | 3 tahun kalender |
| Berlaku untuk reksa dana? | Tidak perlu โ reksa dana sudah bebas pajak |
๐ Panduan lengkap: Untuk perbandingan pajak seluruh instrumen investasi sekaligus, baca Panduan Pajak Investasi Indonesia: Semua Instrumen dalam Satu Halaman.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.
Contoh Perhitungan Pajak Dividen
Skenario 1: Dividen Biasa (Diambil Tunai)
Anda memiliki 10.000 lembar saham BBCA. BBCA membagikan dividen Rp 400 per lembar.
- Total dividen bruto: 10.000 ร Rp 400 = Rp 4.000.000
- PPh Final 10%: Rp 4.000.000 ร 10% = Rp 400.000
- Dividen bersih yang diterima: Rp 3.600.000
Pemotongan dilakukan otomatis oleh emiten/kustodian. Anda tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri.
Skenario 2: Dividen Bebas Pajak (Diinvestasikan Kembali)
Dengan dividen yang sama (Rp 4.000.000), Anda memilih untuk menginvestasikannya kembali ke instrumen domestik.
Syarat yang harus dipenuhi:
- Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir
- Holding period minimal 3 tahun kalender
- Investasi di instrumen yang disetujui: saham Indonesia, reksa dana, SBN, dll.
Jika syarat terpenuhi: Rp 4.000.000 bebas pajak dividen โ seluruhnya bisa diinvestasikan kembali.
Dividen dari Saham Asing: Berbeda Aturannya
Jika Anda berinvestasi di saham AS melalui Gotrade atau Pluang, aturan pajaknya berbeda:
- Witholding tax AS: 30% (bisa turun ke 15% dengan formulir W-8BEN jika ada perjanjian tax treaty)
- Indonesia-AS Tax Treaty: Indonesia dan AS memiliki tax treaty yang mengurangi witholding tax menjadi 15%
- Pelaporan di SPT: Harus dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri, tapi kredit pajak bisa diklaim untuk pajak yang sudah dipotong di AS
Ini salah satu alasan mengapa banyak investor Indonesia lebih memilih ETF akumulasi (non-distributing) untuk eksposur global โ tidak ada dividen yang dipotong pajak.
Reksa Dana: Mengapa Lebih Efisien Secara Pajak?
Reksa dana di Indonesia tidak membagikan dividen ke investor. Sebagai gantinya, dividen dari saham dalam portofolio reksa dana diakumulasikan ke dalam NAV (Nilai Aktiva Bersih). Ini berarti:
- Tidak ada pajak dividen yang dipotong di level investor
- Seluruh nilai dividen tetap โberkembangโ di dalam reksa dana
- Capital gain dari reksa dana pun bebas pajak untuk investor individu
| Aspek | Saham Langsung | Reksa Dana |
|---|---|---|
| Pajak dividen | 10% PPh Final | 0% (diakumulasi) |
| Pajak capital gain | 0,1% PPh Final per transaksi jual | 0% |
| Efisiensi jangka panjang | Lebih rendah karena pajak dividen | Lebih tinggi |
Ini adalah keunggulan pajak yang signifikan dan salah satu alasan reksa dana indeks lebih efisien dibanding membeli saham langsung untuk jangka panjang.
Artikel Terkait
- Pajak Investasi di Indonesia โ Ringkasan PPh dividen dan capital gains untuk investor saham dan reksa dana.
- PPh Final Saham: 0,1% Transaksi Jual โ Cara kerja pajak PPh final 0,1% pada setiap transaksi jual saham.
- Pajak Reksa Dana: Keuntungan yang Jarang Diketahui โ Mengapa reksa dana lebih efisien pajak dibanding saham langsung.
- Cara Lapor SPT Investasi Saham & Reksa Dana โ Panduan lapor pajak investasi di e-Filing DJP Online 2026.
Footnotes
Pertanyaan Umum
Berapa pajak dividen saham di Indonesia?
Dividen dari saham perusahaan dalam negeri dikenakan PPh Final 10% yang dipotong langsung oleh perusahaan. Anda menerima dividen bersih tanpa perlu setor pajak sendiri. Contoh: dividen Rp 5 juta dipotong Rp 500.000 pajak, Anda terima Rp 4,5 juta. Namun sejak 2021 (PP 9/2021), dividen bisa bebas pajak 0% jika diinvestasikan kembali di Indonesia.
Bagaimana cara mendapat pembebasan pajak dividen 0%?
Syarat pembebasan pajak dividen berdasarkan PP 9/2021: (1) Dividen harus diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di Indonesia โ saham BEI, reksa dana, SBN, obligasi, deposito, dll. (2) Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. (3) Investasi dipertahankan minimal 3 tahun kalender. (4) Laporkan realisasi investasi dalam SPT Tahunan. Hampir semua instrumen investasi yang umum memenuhi syarat.
Apakah dividen reksa dana juga kena pajak 10%?
Tidak. Reksa dana saham tidak membagikan dividen langsung kepada investor โ keuntungan dividen sudah tercermin dalam kenaikan NAV/unit. Reksa dana tidak dikenakan pajak dividen karena reksa dana adalah entitas perantara. Pajak baru terjadi saat Anda menjual unit reksa dana (capital gain), itupun hanya dikenakan di level manajer investasi, bukan di level investor ritel. Ini salah satu keunggulan pajak reksa dana dibanding investasi saham langsung.
Bagaimana cara melaporkan pembebasan pajak dividen di SPT?
Jika memenuhi syarat reinvestasi, dividen dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai 'penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak'. Lampirkan bukti reinvestasi (bukti pembelian reksa dana, konfirmasi pembelian SBN, dll.) yang menunjukkan dividen sudah diinvestasikan kembali. DJP menyediakan formulir khusus untuk ini. Jika tidak melaporkan, DJP bisa tetap menagih pajak 10% meskipun Anda sudah reinvestasi.
Apakah lebih baik beli saham dividen atau reksa dana untuk efisiensi pajak?
Dari sisi pajak murni, reksa dana lebih efisien: tidak ada pajak dividen langsung, tidak perlu kewajiban pelaporan reinvestasi, dan manajemen pajak dilakukan di level fund. Saham dividen unggul jika Anda aktif reinvestasi dan disiplin lapor SPT โ Anda bisa menikmati dividen yield tinggi tanpa pajak. Untuk investor yang malas administrasi, reksa dana (terutama indeks) lebih efisien secara keseluruhan.
Standar nabung.id
Kami menulis untuk pembaca Indonesia, mengutamakan sumber resmi, dan memperbarui artikel saat ada perubahan yang benar-benar material.